Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go Hukrim

Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap

5
×

Bobol Salon di Cakranegara, Terduga Pelaku Residivis Kembali Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, GONTB – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi berhasil mengungkap aksi pencurian di Salon Ladiva, Cakranegara, yang terjadi pada Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua terduga pelaku pencurian yang telah diamankan sebelumnya. Keduanya berinisial AR dan IM, warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. .T.K., SIK., M.SI., menjelaskan bahwa pengungkapan pencurian di Salon Ladiva berawal dari pendalaman kasus pencurian lain yang melibatkan kedua terduga.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Dua Pria di Ampenan

“Kedua terduga ini merupakan residivis. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kota Mataram,” ungkap AKP I Made Dharma.

Peristiwa pencurian di Salon Ladiva terjadi pada dini hari saat kondisi sekitar sepi. Kedua terduga masuk ke dalam salon dengan cara mencongkel pintu harmonika, lalu mengambil sejumlah barang berharga.
“Barang yang diambil di antaranya satu unit speaker aktif dan beberapa parfum salon. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram, Usai Curi iPhone di Parkiran RSUP NTB

Aksi pencurian tersebut baru diketahui oleh pemilik salon keesokan harinya. Menyadari tempat usahanya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.

Saat ini, kedua terduga masih menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polresta Mataram. Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:  Judi Domino QQ di Bukit Ngandang Digerebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

Atas perbuatannya, AR dan IM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lain yang melibatkan kedua residivis tersebut, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Mataram. (Adb)

Example 300250