Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Hukum dan Kriminal

7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasat Reskrim : Penyaluran Beras tidak Sesuai BNBA

45
×

7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasat Reskrim : Penyaluran Beras tidak Sesuai BNBA

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum. Foto (Polres Lombok Tengah)
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan tujuh orang menjadi  tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Beras Pangan Pemerintah (Bapan) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah.

“Penetapan sebagai tersangka sejak Sabtu tanggal 28 Desember 2024,” jelas Kasat Reskrim  Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum di Praya, Kamis  2 Januari 2025.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Dari tujuh tersangka, jelas Kasat tiga orang tersangka dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah.

Baca Juga:  Musnahkan Sabu  5,5 kg, Ditresnarkoba Polda NTB Selamatkan 27.868 orang

Tiga tersangka dari Desa Barabali, jelas Kasat yakni Kepala Desa, Staf Keuangan dan Koordinator Desa.  Sedangkan tersangka dari Desa Pandan Indah yakni Kepala Desa, Koordinator Desa dan Dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut.

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 3 Januari 2025,” jelasnya.

Baca Juga:  7 Terduga Penganiayaan di Lingsar Ditetapkan Tersangka

Dijelaskan,  para tersangka melakukan korupsi beras pangan pemerintah (bapan) yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Adress).

Para tersangka, kata Kasat  akan disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Curi Motor di Parkiran Mall Mataram, Terduga Pelaku DS ditangkap Polisi

Akibat tindakan para tersangka tersebut, jelas Kasat berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp. 126.937.920. Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp. 100.722.480.*

Example 300250