Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Nasional

NTB Raih Juara Pertama SPM Awards 2025, Wagub Hadiri Penganugerahan di Jakarta

219
×

NTB Raih Juara Pertama SPM Awards 2025, Wagub Hadiri Penganugerahan di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Banhub NTB di Jakarta dan Biro Adpim Setda Provinsi NTB.
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri S.E., M. IP., menghadiri acara Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2025 yang digelar di Gedung Serba Guna Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Pemerintah Provinsi NTB berhasil meraih juara pertama kategori provinsi berkinerja terbaik dalam penerapan SPM tahun anggaran 2024 untuk regional Bali dan Nusa Tenggara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh mendagri kepada wakil gubernur.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Wagub menyampaikan apresiasi atas capaian ini dan menilai penghargaan tersebut sebagai hasil dari komitmen Pemprov NTB dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara merata dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Yusril: PT Timah sepakat beli pasir timah hasil tambang masyarakat

“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami di NTB untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik. Kami percaya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja kolaboratif seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat NTB,” ujarnya.

Baca Juga:  Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hadir pula Counselor for Human Development Kedutaan Besar Australia Hannah Derwent, Sekretaris Jenderal UCLG ASPAC Bernadia Irawati Tjandradewi, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud, serta para gubernur, bupati, wali kota, dan perwakilan penerima penghargaan dari berbagai daerah.

Baca Juga:  Wujud Kontribusi ke Negara, PLN Setor Rp65,59 Triliun Lewat Dividen, Pajak, dan PNBP

Dalam sambutannya, mendagri menegaskan bahwa penerapan SPM merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Adapun SPM itu meliputi enam pelayanan dasar, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial,” jelasnya. ***

Example 300250