Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go Hukrim

Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

1
×

Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Sebarkan artikel ini

Polresta Mataram

Terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DIS (38), warga asal Kabupaten Lombok Timur yang diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram. Foto (Polresta Mataram).
Banner IDwebhost

Mataram, GONTB  – Setelah melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram akhirnya berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial DIS (38), warga asal Kabupaten Lombok Timur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (09/01/2016) di kawasan Jalan Panji Anom, Kelurahan Kekalik Jaya,
Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas peristiwa curanmor yang terjadi pada 29 November 2025 di wilayah Jalan Airlangga, Gomong, Kota Mataram.

Baca Juga:  Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih Mandek 67 Persen, Polda NTB Limpahkan Berkas dan TSK ke Jaksa

Korban yang merupakan warga Kecamatan Sandubaya melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polresta Mataram setelah mendapati kendaraannya raib.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak mudah karena terduga kerap berpindah-pindah tempat.

“Terduga DIS merupakan seorang residivis kasus curanmor. Keberadaannya sering berpindah-pindah sehingga sempat menyulitkan petugas. Namun berkat kerja keras dan ketekunan anggota, terduga akhirnya berhasil kami amankan,” ungkap Iptu Taufik.

Baca Juga:  Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Asal Lotim Mencuri Kipas di Masjid

Peristiwa pencurian bermula saat korban datang ke sebuah warnet di Jalan Airlangga untuk bermain gim. Sepeda motor diparkir di depan warnet, namun korban lupa mencabut kunci kontak kendaraan tersebut. Tanpa curiga, korban langsung masuk ke dalam warnet.

Namun saat keluar, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.

Baca Juga:  Tekan Pelajar Berkendara di Bawah Umur, Satlantas Polresta Mataram Dorong Terbitnya Surat Edaran Larangan Bawa Motor ke Sekolah

Dari hasil pemeriksaan, DIS mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor milik korban dititipkan kepada seseorang di wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

“Berdasarkan pengakuan terduga, tim bergerak ke Lombok Timur dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” jelas Iptu Taufik.

Atas perbuatannya, terduga DIS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara. ***

Example 300250