Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go NTB

Apes! Kurir di Mataram Kehilangan Motor dan Paket Saat Antar Barang, Pelaku Dibekuk Polisi

16
×

Apes! Kurir di Mataram Kehilangan Motor dan Paket Saat Antar Barang, Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

 

Mataram, GO NTB – Nasib apes dialami seorang kurir pengantar paket di Kota Mataram. Saat sedang mengantar pesanan ke rumah pelanggan, sepeda motor yang digunakannya justru digasak pelaku bersama sejumlah paket yang belum sempat diantar.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, pada Senin (09/03/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

 

Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah penerima paket dan masuk sebentar untuk menyerahkan barang. Namun ketika kembali, sepeda motor beserta beberapa paket milik pelanggan yang masih tersisa di kendaraan sudah tidak ada di tempat.

Baca Juga:  Bantah Klaim Lalu Imam Haromain Soal KTA, Made Rai: Demokrat Pantang Membajak Nama Orang

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian cukup besar dan terpaksa melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram.

 

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

 

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

 

Pada Selasa (20/03/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial PH (26) di wilayah Mujur, Kabupaten Lombok Tengah tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Gawe Sosial Masbagik, Gubernur NTB: Saya Datang Sebagai Keluarga

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku diketahui merupakan warga Karang Kemong, Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, PH mengakui telah mencuri sepeda motor milik kurir tersebut. Ia bahkan sempat menjual motor beserta beberapa paket yang ada di kendaraan kepada seseorang di wilayah Marong, Lombok Tengah.

 

Meski demikian, polisi berhasil mengamankan sebagian barang milik korban sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  PLN Pastikan Pasokan Listrik Sumbawa Aman Selama Ramadan*

 

“Pengungkapan ini berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian,” jelas AKP I Made Dharma.

 

Saat ini PH masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah barang curian tersebut.

 

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Example 300250