Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go NTB

Curi HP di Garasi Rumah, Pria Jempong Baru Dibekuk Dini Hari oleh Tim Resmob

4
×

Curi HP di Garasi Rumah, Pria Jempong Baru Dibekuk Dini Hari oleh Tim Resmob

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

 

Mataram, – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial SA (28), warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, atas dugaan pencurian satu unit ponsel dan pengurasan saldo dompet digital milik korban. Penangkapan dilakukan Jumat dini hari (06/02/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di kediaman terduga, tanpa perlawanan.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

 

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada 1 Februari 2026 di kawasan BTN Mataram Residence, Jempong. Korban mengalami kerugian total sekitar Rp7 juta, terdiri dari harga HP Infinix senilai kurang lebih Rp3 juta dan uang Rp4 juta yang ditarik terduga melalui aplikasi dompet digital DANA di ponsel tersebut.

Baca Juga:  Momen Ramadhan, Sat Reskrim Polresta Mataram Berbagi Takjil untuk Pengendara

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.SI., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan korban, Tim Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

 

Pada 1 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah yang berada di bagian depan pekarangan. Saat itu, HP diletakkan di dashboard sepeda motor. Korban kemudian masuk ke dalam rumah, tanpa menyadari ponsel masih tertinggal.

Baca Juga:  Bupati LAZ Rombak Jajaran, Mutasi 17 Pejabat Eselon II Pemkab Lombok Barat

 

Sekitar satu jam kemudian, korban kembali ke garasi untuk mengambil HP, namun mendapati ponsel tersebut sudah hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polresta Mataram.

 

Dari hasil pemeriksaan, terduga SA mengakui perbuatannya. Ia masuk ke halaman rumah korban secara mengendap-endap, lalu mengambil HP dari dashboard sepeda motor. Setelah kabur, terduga membuka ponsel tersebut dan mendapati aplikasi dompet digital.

 

“Terduga kemudian menarik saldo DANA korban sekitar Rp4 juta. Jika ditotal dengan harga HP, kerugian korban mencapai Rp7 juta,” terang AKP I Made Dharma.

Baca Juga:  Satgas Saber Pangan NTB Ungkap Dugaan Kasus Penjualan Barang Tidak Sesuai Label, Seorang Terduga Diamankan

 

Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga mendalami kemungkinan TKP lain yang melibatkan terduga.

 

“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara,” tutup Kasat Reskrim.

 

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga, meski berada di lingkungan rumah sendiri, serta segera melapor jika mengalami tindak pidana.

Example 300250