Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go NTB

Jambret Saat Ngabuburit, Residivis Berhasil di Tangkap di TKP

21
×

Jambret Saat Ngabuburit, Residivis Berhasil di Tangkap di TKP

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, GO NTB – Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Pejanggik, Kelurahan Mataram Barat, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian.

 

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial MF (23), warga Kelurahan Punie, Kota Mataram, tak lama setelah melakukan aksinya.

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. SIK., M.SI., menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan berinisial H, warga Pagesangan.

Baca Juga:  Tiga Terduga Curanmor dan Penadah Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

 

Kejadian bermula saat korban baru keluar dari Hotel Grand Madani dan hendak pulang ke rumah menggunakan jasa ojek online. Saat melintas di Jalan Pejanggik, tiba-tiba pelaku merampas tas korban dan berusaha melarikan diri. Didalam tas tersebut terdapat HP, Dompet serta sejumlah uang tunai.

 

Namun, situasi jalan yang ramai karena aktivitas Ngabuburit justru menjadi penghalang bagi pelaku. Kebetulan, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram sedang melakukan pengamanan arus lalu lintas di lokasi tersebut dan langsung menyaksikan kejadian itu.

Baca Juga:  Bagi Takjil hingga Tausiyah, Kapolda NTB Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers

 

“Pelaku pertama kali diamankan oleh warga bersama personel Polresta Mataram lainnya dari Lantas, Pamapta dan personel lainnya yang tengah melakukan pengamanan di jalur tersebut. Terduga menggunakan sepeda motor roda tiga. Saat mencoba kabur, pelaku sempat menabrak kendaraan lain hingga akhirnya terhenti dan diamankan oleh Personel yang lagi bertugas tersebut,” ungkap AKP I Made Dharma.

 

MF beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga:  Polda NTB Tetapkan Guru Ponpes di Lombok Timur sebagai Tersangka TPKS

 

Polisi juga mengungkap bahwa MF merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah.

 

“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

 

Pengungkapan cepat ini menjadi bukti kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan, terutama di momen-momen ramai seperti menjelang waktu berbuka puasa. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, khususnya saat berada di ruang publik.

Example 300250