Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go NTB

ART Curi Kartu ATM Majikan, Kuras Saldo di Dua Rekening Mencapai Rp. 200 Juta 

5
×

ART Curi Kartu ATM Majikan, Kuras Saldo di Dua Rekening Mencapai Rp. 200 Juta 

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

 

Mataram,Go NTB – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian ratusan juta rupiah yang terjadi di wilayah Kota Mataram. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, salah satunya merupakan asisten rumah tangga (ART) korban.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

 

Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial NKW (26), perempuan asal Kabupaten Lombok Barat yang berperan sebagai pelaku utama, serta M (24) dan R (35), dua pria asal Lombok Barat yang diduga sebagai penadah hasil kejahatan.

 

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi SH, SIK., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum ABP Catur Erwin Setiawan, SIK., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pensiunan yang merasa uang tabungannya raib secara misterius.

Baca Juga:  Wagub NTB Tekankan Sinergi dan Akselerasi Program Prioritas

 

Peristiwa pencurian terungkap pada 18 Januari 2026, saat korban mendatangi ATM bersama untuk menarik uang dari rekening BNI miliknya. Namun, korban terkejut karena saldo rekening tersebut hanya tersisa Rp15.000. Saat mencoba menarik uang dari rekening Mandiri, kondisi serupa terjadi—saldo hanya tersisa Rp179.000.

 

“Korban merasa kaget karena sebelumnya masih terdapat sejumlah uang yang cukup besar di kedua rekening tersebut,” ungkap AKBP Catur Erwin Setiawan, kepada Awak media, Senin (02/02/2026).

 

Merasa menjadi korban kejahatan, pensiunan tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda NTB keesokan harinya.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Saber Pangan NTB Cek Bapokting Jelang Ramadhan

 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif, Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi NKW, yang diketahui merupakan ART korban, sebagai pelaku utama.

 

“Pelaku mengambil dua kartu ATM milik korban yang diletakkan di atas meja, lengkap dengan catatan nomor PIN yang tertulis di kertas,” jelasnya.

 

Dengan leluasa, NKW menguras kedua rekening tersebut secara bertahap hingga total uang yang ditarik mencapai sekitar Rp200 juta.

 

Setiap kali menarik uang, NKW menyerahkan hasilnya kepada M dan R, yang diduga berperan sebagai penadah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai barang mewah.

 

“Hasil kejahatan dipakai untuk membeli emas, sepeda motor, handphone, hingga menerima gadai mobil, bahkan sebagian digunakan untuk foya-foya,” beber AKBP Catur.

Baca Juga:  Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional Presiden Prabowo Subianto, ini Komiten Pemprov NTB Percepat Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTB

 

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas, handphone, sepeda motor, serta satu unit mobil hasil terima gadai.

 

Saat ini, ketiga terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Atas perbuatannya, NKW dijerat Pasal 476 jo. Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara M dan R dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

 

Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting, kartu ATM, serta data pribadi, termasuk kepada orang-orang terdekat di lingkungan rumah tangga.

 

Example 300250