Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Berbagi

Penambahan Nama Di Paspor; Bagaimana Caranya?

44
×

Penambahan Nama Di Paspor; Bagaimana Caranya?

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Banyak pemohon mengajukan Penambahan nama di paspor untuk berbagai sebab—seperti untuk umroh, haji, sekolah di Timur Tengah, dan yang lainnya. Penambahan nama pada paspor merupakan salah satu jenis layanan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi tanpa ada biaya tambahan alias gratis. Lalu, apa yang harus dilakukan oleh pemohon saat akan mengajukan penambahan nama pada paspor?

Nama Siapa Yang Ditambahkan dan Dimana

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Penambahan nama adalah salah satu cabang pada perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya. Hal ini dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, ditambahkan di halaman catatan-pengesahan atau halaman 4. Nama yang ditambahkan pada paspor adalah nama orang tua laki-laki.

Baca Juga:  Bayi 21 Tahun "Istimewa", Zakir dikunjungi Kepala Dinas Sosial NTB

Persyaratan

Bagi pemohon paspor yang akan mengajukan penambahan nama di paspor diharapkan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:

  1. E-ktp
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  4. Paspor yang akan ditambah Namanya
  5. Dokumen pendukung
Baca Juga:  Usai Perawatan Rujukan Akhirnya Keluarga Bawa Irvan Pulang

Untuk dokumen pendukung bergantung pada tujuan penambahan nama di paspor. Untuk umroh, dokumen pendukungnya adalah rekomendasi umroh dari travel dan Kementerian Agama setempat (bagi yang berusia dibawah 50 tahun) atau rekomendasi umroh dari biro travel (bagi yang berusia diatas 50 tahun). Untuk penambahan nama haji, dokumen pendukungnya adalah Bukti setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan rekomendasi haji dari Kementerian Agama setempat. Bagi yang akan melanjutkan studi ke Timur Tengah, dokumen pendukungnya adalah Rekomendasi dari Sekolah dan Kementerian Agama.

Baca Juga:  Peduli Masyarakat Kurang Mampu, Polresta Mataram Lakukan Bedah Rumah di Lingsar

Alur permohonan

Untuk penambahan nama di paspor, pemohon cukup datang ke kantor imigrasi terdekat tanpa menggunakan aplikasi m-paspor. Bahkan, permohonan juga bisa diwakilkan sehingga yang memiliki paspor bisa tidak langsung datang. Semua dokumen persyaratan dibawa dan akan diperiksa oleh petugas. Setelah dinyatakan lengkap, permohonan akan selesai kurang lebih 3 hari kerja. Pengambilan paspor juga bisa diwakilkan. Sekali lagi, permohonan penambahan nama di paspor gratis. Pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun.

Example 300250