Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Berita Utama

Sidang Perdana! IWAS alias Agus di Pengadilan Negeri Mataram

31
×

Sidang Perdana! IWAS alias Agus di Pengadilan Negeri Mataram

Sebarkan artikel ini

Reporter: Dedi Suhadi

Sidang Perdana IWAS alias Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis 16 Januari 2025. Foto (Dedi Suhadi)
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Sidang perdana kasus tindak asusila yang diduga dilakukan IWAS alias Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis 16 Januari 2025.

Sidang yang digelar secara tertutup itu dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati mendakwa IWAS, terdakwa kasus dugaan tindak asusila dengan pasal 6 C UU TPKS junto Pasal 15 Ayat 1  Huruf E.

Baca Juga:  Kadis Dikbud Lobar; Dana BOS Boleh Untuk Kuota Internet Siswa

Dalam pasal 6C UU TPKS dinyatakan, setiap orang yang memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelaku juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak 300 juta.

Baca Juga:  Inilah Babinsa Terbaik di Ajang Lomba Kampung Sehat Awards

“Pemberatnya di pasal 15 ayat 1 huruf E karena dilakukan secara berulang, yang hukumannya ditambah sepertiganya,” katanya.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Donny A Sheyoputro menyatakan apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) merupakan dakwaan yang diulang-ulang.

“Apa yang didakwakan di primer didakwakan lagi di subsider dan didakwakan lagi lebih subsider,” katanya.

Baca Juga:  Momentum Hari Lingkungan Hidup, PLN UIW NTB Raih Penghargaan TOP CSR Awards 2025 Berkat Inovasi Sosial Berkelanjutan

Atas dakwaan tersebut, jelas Donny terdakwa membantahnya. Karena itu, pihaknya tidak akan melakukan eksepsi tapi langsung ke pembuktian.

“Kami akan langsung ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Berdasarkan informasi, sidang untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari JPU.*

Example 300250