Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Berita Utama

IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

30
×

IWAS Ajukan Perubahan Status Tahanan, Jubir PN Mataram: Itu Kewenangan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini

Reporter: Dedi Suhadi

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhamad Sandi Ramaya. Foto (Dedi Suhadi)
Banner IDwebhost

BERBAGI News – Penasehat hukum IWAS alias Agus, terdakwa tindak asusila, Ainudin menyatakan terdakwa IWAS mengajukan pengalihan status  tahanan dari tahahan rutan menjadi tahanan lainnya seperti tahanan rumah atau tahanan kota.

“Apa yang disampaikan saat awal pemberitaan terkait aksesibilitas dan  sarana prasarana tidak sesuai dengan kenyataan. Terdakwa sudah merasakan gatal-gatal di badannya. Selain itu,  tenaga yang diperbantukan untuk membantu IWAS bukan tenaga profesional tapi tahanan pendamping,” jelasnya usai persidangan, Kamis 16 Januari 2025.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Ainudin berharap yang diinginkan terdakwa IWAS bisa dipertimbangkan majelis hakim.

Baca Juga:  ORBIT Sukseskan Streaming Video Safari Dakwah KH Fikri Haikal Zainuddin MZ di Lombok

Sementara juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhamad Sandi Ramaya menyatakan apa yang diajukan terdakwa merupakan hak terdakwa. Namun, apakah keinginan terdakwa dikabulkan atau tidak itu menjadi kewenangan majelis hakim.

Baca Juga:  Pagari NTB Gelar Acara HIT Riba 2020, NTB Bebas Riba, Berkah dan Sejahtera

“Itu kewenangan Majelis Hakim” katanya.

Baca Juga:  Dinas Kosong! Dinas Strategis Butuh Orang Bagus

Menurut Sandi, ada tiga tipe tahanan yakni tahanan yang ditahan di rumah tahanan, tahanan rumah dan tahanan kota.

Yang jelas, kata Sandi saat ini, terdakwa IWAS masih menjadi tahanan Rutan. *

Example 300250