BERBAGI News – Kini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar hadir lebih dekat melalui layanan keimigrasian di Kantor Unit Kerja Keimigrasian aliwang di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Masyarakat yang membutuhkan layanan Paspor tanpa melalui proses daftar di aplikasi mobile M-Paspor.
Untuk layanan dibuka setiap hari Selasa dan Rabu mulai Pukul 08.00 – 12.00 Wita.
Yang dilayani adalah khusus untuk Permohonan Paspor Baru dan Permohonan Penggantian Habis Masa berlaku.
“Tidak melayani pemohonan Paspor hilang, paspor rusak dan layanan percepatan paspor, Yuk, manfaatkan kemudahan layanan keimigrasian yang kini lebih dekat, praktis, dan terjangkau ” tulis flyer yang beredar dari kantor Imigrasi Sumbawa.


















