Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Berita Utama

14 T, Presiden Prabowo akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM

32
×

14 T, Presiden Prabowo akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo. Foto (Doc.Istimewa).
Banner IDwebhost

Jakarta, BERBAGI News — Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yaitu penghapusan utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di tahun 2025 akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp 14 triliun.

Hal Ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

“Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali,” katanya.

Baca Juga:  PLN bersama Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

Ia menjelaskan, di tahap awal akan ada 67 ribu UMKM mendapat manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.

“Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan,” kata Maman.

Baca Juga:  Gubernur NTB Minta Semua Pihak Bantu Korban Terdampak Banjir

Maman menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Atasi Lonjakan Penonton Konser Memoria Lombok, Telkomsel Mataram Pasang BTS Mobile

Diketahui penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.

Example 300250