Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Tangan Berbagi

HM Syakirin Hukmi, Mataram Tetap Pungut Pajak Hotel

51
×

HM Syakirin Hukmi, Mataram Tetap Pungut Pajak Hotel

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BerbagiNews.com – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi, menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan kebijakan pemerintah pusat tersebut . “Apakah Kota Mataram juga termasuk dari penghapusan pajak dan restoran sebagai stimulus mengantisipasi dampak virus corona atau tidak, kita belum tahu, ” katanya di Mataram, Sabtu (7/3).

Baca Juga:  Bosan di Rumah Aja..!!! Ikuti Lomba Video Berbagi Inspirasi Guys

Sepengetahuan pihaknya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hanya menyebut Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, serta Kota Mataram tidak diberikan undangan.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

“Karena itu kita posisinya menunggu. Seperti apa sih kebijakan itu. Apakah Kota Mataram juga kena imbasnya,” tandas Syakirin.

Baca Juga:  Skill Dewa, Sahdi Tukang Servis dan Permak Pakaian

Meski demikian, Pemkot Mataram masih tetap menarik pajak hotel dan restoran sesuai amanat Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Berbagi Berkah Jumat di RSUD Tripat Lombok Barat

“Pemkot Mataram tak bisa mengambil sikap sebelum dikeluarkannya secara teknis kebijakan tersebut. Dan dipastikan, kebijakan akan dijalankan jika aturan telah dikeluarkan.

sumber: Badan Keuangan Kota Mataram

Example 300250