Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Berita UtamaDaerah

Layanan Penyebrangan Penumpang Pelabuhan Lembar – Padang Bai diTutup

57
×

Layanan Penyebrangan Penumpang Pelabuhan Lembar – Padang Bai diTutup

Sebarkan artikel ini
Banner IDwebhost

Mataram, BerbagiNews.com – Akses ke Provinsi Bali makin diperketat oleh Pemerintah Daerah setempat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Melalui surat yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster tertanggal 30 April 2020, Pemerintah Provinsi Bali kembali mempertegas kebijakan pengendalian pintu masuk menuju Provinsi tersebut.

Poin penting dari surat tersebut yaitu seluruh kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil pribadi, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta pejalan kaki yang masuk/keluar wilayah Bali agar dilarang menyebrang di seluruh pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bali.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Menindaklanjuti surat dari Bali tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Drs. Lalu Bayu Windia, M.Si mengatakan, mulai hari Kamis tanggal 30 April pukul 00.00 Wita, Pelabuhan Lembar telah ditutup untuk akses kendaraan penumpang.

Baca Juga:  270 CPNS Kota Mataram Ambil Sumpah Jabatan

“Malam ini (Kamis malam-red) tiket penumpang pejalan kaki motor dan mobil pribadi di tutup di Pelabuhan Lembar,” kata Bayu, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:  Menkominfo Ajak Masyarakat Jaga Perdamaian dengan Teknologi Digital selama Pemilu 2024

Namun pembatasan layanan transportasi tidak berlaku bagi kendaraan dinas operasional dengan TNKB TNI atau Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, kendaraan penumpang /logistik dengan tidak membawa penumpang, kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka penanganan Covid-19 atau dalam rangka kedaruratan lainnya.

Pembatasan layanan transportasi ini dikecualikan juga untuk kendaraan angkutan untuk repatriasi PMI dari luar negeri menuju daerah masing-masing yang dilengkapi dengan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji rapid test atau PCR.

Baca Juga:  Viral Akun FB Bang Zul Tentang Shalat Ied di Rumah, ini Uraiannya...

Begitu juga penumpang umum/pejalan kaki yang kembali ke daerah asal yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan tertentu dari Polres tempat berangkat masih dibolehkan mendapatkan layanan transportasi menuju Bali.

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, Pemprov NTB meminta masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19 ini, termasuk larangan mudik di momentum puasa dan lebaran tahun ini. Setiap pemeritah daerah, termasuk Pemprov NTB memiliki sejumlah upaya yang sungguh-sungguh dalam memutus mata rantai Covid-19 ini.” Tidak ada lain, tujuannya untuk mempercepat agar pandemi ini segera berakhir,” jelasnya. (humas NTB)

Example 300250