GONTB – Dalam kondisi darurat termasuk keperluan mendesak pemerintah daerah (Pemda) dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBD.
Hal ini sesuai pasal 16 ayat 2 Perda No 25 tahun 2026, yang menyatakan keadaan darurat yakni bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa.
Dalam ayat selanjutnya, disebutkan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Sedang keperluan mendesak yang dimaksud ayat 3, salah satunya menyangkut kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.*




















