Scroll untuk baca Berita
title="Example 325x300" width="325" height="300">
Example floating
Banner IDwebhost
banner 970x250
Go NTB

ini Alasan Pemda Keluarkan Anggaran Melebihi Pagu

2
×

ini Alasan Pemda Keluarkan Anggaran Melebihi Pagu

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Jalan Pejanggik, Kota Mataram. Foto (Doc.Ist).
Banner IDwebhost

GONTB – Dalam kondisi darurat  termasuk keperluan mendesak pemerintah daerah  (Pemda) dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBD.

Hal ini sesuai pasal 16 ayat 2  Perda No 25 tahun 2026, yang menyatakan keadaan darurat yakni bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa.

17 - 30 Oktober 2025, PLN berikan Diskon Tambah Daya 50%
Download aplikasi PLN MOBILE

Dalam ayat selanjutnya, disebutkan  pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Baca Juga:  Wagub NTB Tekankan Sinergi dan Akselerasi Program Prioritas

Sedang keperluan mendesak yang dimaksud ayat 3, salah satunya menyangkut kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.*

Example 300250